Jakarta menyerukan kerja dari rumah (WFH) dan kerja fleksibel di tengah banjir.

Jakarta
Banjir merendam kawasan pemukiman warga di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, Minggu (18/1/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mencatat per pukul 11.00 WIB, 28 ruas jalan di Jakarta tergenang. Sementara itu, sebanyak 39 RT di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, tergenang air setinggi 30 sampai 110 sentimeter. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 18-01-2026

Pemerintah Provinsi Jakarta mendesak perusahaan-perusahaan di ibu kota untuk menerapkan kebijakan kerja fleksibel dan kerja dari rumah (WFH) karena kondisi cuaca ekstrem terus menyebabkan banjir yang meluas.

“Perusahaan diminta untuk menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH untuk jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” kata Syaripudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta (Nakertransgi), di Jakarta pada Jumat.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan bisnis.

Kebijakan ini diuraikan dalam Surat Edaran No. e-0001/SE/2026 dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Akibat Cuaca Ekstrem, tertanggal 22 Januari 2026.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal penerbitannya hingga pemberitahuan lebih lanjut atau hingga kebijakan baru dikeluarkan berdasarkan perkembangan kondisi cuaca,” tambah Syaripudin.

Surat tersebut menetapkan bahwa ketika menerapkan kerja fleksibel, perusahaan tetap harus memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga harus menjaga produktivitas dan memprioritaskan keselamatan kerja, khususnya bagi karyawan yang diharuskan melakukan perjalanan saat cuaca buruk.

Namun, penyesuaian ini tidak berlaku untuk tempat kerja yang menyediakan layanan publik 24 jam, seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik, dan utilitas energi.

“Untuk sektor-sektor ini, pengaturan kerja dapat menggabungkan kerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” kata Syaripudin.

Syaripudin mencatat bahwa rekomendasi harus diimplementasikan berdasarkan kondisi objektif masing-masing sektor bisnis dan peraturan internal perusahaan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *